Mendirikan CV di Tahun 2024: Panduan Lengkap
Memulai usaha merupakan langkah berani dan penuh peluang. Salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah CV (Commanditaire Vennootschap). CV menawarkan fleksibilitas dan kemudahan dalam proses pendirian, menjadikannya pilihan menarik bagi pengusaha pemula.
Namun, sebelum memulai, penting untuk memahami syarat dan proses pendirian CV di tahun 2024. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda yang ingin mendirikan CV dengan informasi terkini dan langkah-langkah yang jelas.
![]() |
Syarat Medirikan CV 2024 |
Syarat Mendirikan CV:
- Mitra: Minimal 2 orang sekutu, terdiri dari sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab atas modal.
- Nama CV: Nama CV harus unik dan belum terdaftar, mencerminkan bidang usaha, dan mudah diingat.
- Modal Usaha: Tidak ada ketentuan modal minimum, namun perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional CV.
- NPWP Penanggung Jawab: NPWP atas nama sekutu aktif yang bertanggung jawab atas pajak CV.
- Keterangan Domisili Usaha: Alamat lengkap tempat usaha CV.
- Surat Pernyataan KBLI: Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menunjukkan jenis usaha CV.
Proses Mendirikan CV:
1. Pendaftaran Online:
- Akses situs web Online Single Submission (OSS) di https://www.bkpm.go.id/.
- Buat akun dan lengkapi data diri dan profil usaha.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili.
- Bayar biaya pendaftaran.
2. Pengesahan Akta Pendirian CV:
- Buat Akta Pendirian CV di hadapan Notaris.
- Akta Pendirian CV ditandatangani oleh semua sekutu.
- Notaris mengesahkan Akta Pendirian CV.
3. Penerimaan NIB dan SKT:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan diterbitkan melalui OSS.
- NIB dan SKT merupakan bukti legalitas CV.
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP dan NPWP sekutu
- Surat pernyataan modal
- Surat pernyataan domisili
- KBLI
- NPWP penanggung jawab
- Akta Pendirian CV
Biaya Pendirian CV:
- Biaya pendaftaran OSS: Rp 0
- Biaya pembuatan Akta Pendirian CV di Notaris: Rp 500.000 - Rp 1.500.000
- Biaya pengurusan NIB dan SKT: Rp 30.000 - Rp 500.000
Tips Mendirikan CV yang Sukses:
- Pilih sekutu yang tepat: Pastikan memiliki visi dan misi yang sama, saling percaya, dan memiliki keahlian yang saling melengkapi.
- Buat perjanjian tertulis: Atur hak dan kewajiban sekutu, mekanisme pengambilan keputusan, dan penyelesaian perselisihan dalam perjanjian tertulis.
- Kelola keuangan dengan baik: Pisahkan keuangan pribadi dan keuangan CV, catat semua transaksi keuangan, dan patuhi peraturan pajak.
- Bangun kredibilitas: Jaga reputasi dan kredibilitas CV dengan memenuhi komitmen, menyelesaikan proyek tepat waktu, dan memberikan layanan terbaik.
- Perluas jaringan: Bangun hubungan dengan mitra bisnis, pelanggan potensial, dan komunitas pengusaha untuk mendapatkan peluang baru.
Kesimpulan:
Menyediakan informasi dan panduan lengkap, artikel ini membantu Anda memahami syarat, proses, dan tips dalam mendirikan CV di tahun 2024. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mendirikan CV dengan mudah dan legal, serta meningkatkan peluang untuk mencapai kesuksesan dalam usaha Anda.